Minggu, 29 Mei 2011

CARA MENDAFTAR HAK CIPTA KE HKI

Bagi para seniman-seniman khususnya para komikus yang memiliki karya-karya berupa seni gambar yang meliputi gambar karakter, buku komik dan gambar-gambar lainnya. Betapa pentingnya karya-karya tersebut didaftarkan hak ciptanya ke Departemen Kehakiman dan HAM R.I, guna menghindari pembajakan atau penyalahgunaan karya-karya.

Memang sepertinya hal ini sangatlah merepotkan, setiap karya yang akan dipublikasikan terlebih dahulu kita daftarkan ke HKI, sungguh menyita waktu dan tentunya membutuhkan dana juga. Tapi kalau kamu sebagai seniman/komikus yang serius haruslah hal ini dilakukan, daripada karya kamu nantinya disalahgunakan/dibajak akhirnya urusannya lebih tambah merepotkan lagi.

Bagaimana cara kita mendaftarkan karya kita ke HKI ? berikut ini dituturkan cara mendaftarkan karya kita ke HKI. Dengan adanya panduan ini sekiranya dapat memberikan informas dan wawasan kepada para seniman khususnya praktisi-praktisi komikus dan sejenisnya.

1. Langkah pertama adalah, jenis karya apa yang akan kita daftarkan ke HKI :

a. Gambar Karakter
b. Buku Komik
c. Logo
d. Merek

Gambar Karakter
Siapkan 10 copy gambar karakter kamu yang telah di cetak (print), kalau gambar kamu berwarna sebaiknya dicetak (print) berwarna pula semuanya. Sertakan nama tokoh karakternya didalam gambar tersebut. Dan ukurannya usahakan tidak melebihi 15cm x 15 cm (atau jangan melebihi ukuran kertas formulir HKI).

Buku Komik
Siapkan 3 copy buku komik yang dicetak (print) dengan terjilid rapih. Dan bila buku komik kamu luar dan isinya berwarna sebaiknya dicetak (print) berwarna juga. Untuk ukuran bebas. Dan yang perlu dingat adalah didalam buku komik itu cantumkan nama penciptanya dan samakan dengan isian nama permohonan pada formulir HKI.

Logo
Siapkan 10 copy gambar logo kamu yang telah di cetak (print), kalau gambar logo kamu berwarna sebaiknya dicetak (print) berwarna pula semuanya. Dan ukurannya usahakan tidak melebihi 15cm x 15 cm (atau jangan melebihi ukuran kertas formulir HKI).

Merek
Siapkan 10 copy tulisan nama merek kamu yang telah di cetak (print).


2. Siapkan dana, materai 6000 dan foto copy KTP :

a. Gambar Karakter : Rp. 75.000,- per gambar + 1 Materai 6000 + Foto Copy KTP
b. Buku Komik : Rp. 75.000,- per 1 buku + 1 Materai 6000 + Foto Copy KTP
c. Logo : Rp. 75.000,- per logo + 1 Materai 6000 + Foto Copy KTP
d. Merek : Rp. 350.000,- per merek + 1 Materai 6000 + Foto Copy KTP/SIUP/Akta Perusahaan.


3. Datang ke kantor HKI:

DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM R.I
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Dit. Hak Cipta, Desain Industri, DTLST & Rahasia Dagang
Jl. Daan Mogot Km 24 Tanggerang 15119 Indonesia
Telp. (021) 5525388, 5524839
Jam pelayanan : 09.00 - 16.00 WIB (Senin - Jumat)

4. Minta formulir pendaftaran di loket masing-masing, sebab untuk ciptaan seni lukis (gambar karakter, buku komik dan logo) dan merek berbeda loket dan berbeda formulirnya. Dalam hal ini akan diberi contoh dengan formulir HKI khusus ciptaan seni lukis. Setelah kamu dapatkan formulirnya kamu isi dengan ketikan, kamu harus isi formulir dengan ketikan (mesin ketik) bisa kamu bawa pulang formulirnya dan diketik dirumah / dikantor atau dimana saja. Berikut dibawah ini adalah formulir ciptaan seni lukis untuk gambar karakter yang sudah diketik:

5. Setelah formulir diketik dan ditanda tangani, langkah selanjutnya melakukan pembayaran ke loket yang telah disediakan. Setelah membayar akan mendapatkan bukti pembayaran

6. Setelah itu, salah satu copyan bukti pembayan dan formulir yang telah diisi/deketik tadi diserakan ke loket yang telah disediakan, kemudian kita akan mendapatkan kertas Penerimaan Permohonan Pendaftaran Ciptaan. Didalam kertas tersebut kita mendapatkan No. Agenda yang mana nomor agenda tersebut dapat digunakan sebagai tanda daftar atas ciptaan (karya) kamu. Nantinya kita akan mendapatkan sertifkatnya dalam waktu kurang lebih 1,5 tahun kedepan. Sementara sembari menunggu terbitnya sertifikat kamu bisa gunakan nomor agenda tersebut untuk membuktikan bahwa ciptaan (karya) kamu sudah didaftarkan ke HKI dan pihak lain tidak boleh menyalahgunakan atau menggunakan tanpa izin.

7. Setelah kurang lebih 1 s/d 1.5 tahun kita akan mendapatkan surat dari HKI yang isinya untuk pengambilan sertifikat, dan biayanya Rp. 50.000,- per sertifikat. Bawa surat panggilan dari HKI tersebut untuk mengambil sertifikatnya.

8. setelah sertifikat ini kamu dapatkan, maka selama seumur hidup kamu karya ciptaan kamu menjadi hak cipta milik kamu sendiri.

Referensi :
www.dgip.go.id - www.jagoan.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Followers